Sabtu, 04 Agustus 2012


BUDAYA POLITIK INDONESIA

BUDAYA  POLITIK  INDONESIA
BAB  I
 By:, Dra. Hj. Rifqah, SA -SMK N 1  Banjarmasin
Standar Kompetensi 
      1.      Menganalisis budaya politik di Indonesia

Kompetensi Dasar
1.1       Mendeskripsikan pengertian budaya politik
1.2       Menganalisis tipe-tipe budaya politik yang berkembang di Indonesia

A.        BUDAYA  POLITIK
Pengertian Budaya Politik
Budaya politik  dibangun atas dua kata yaitu budaya dan politik
Secara harfiah kata  budaya berasal dari bahasa Sangsekerta buddhayah yang merupakan jama’ buddhi yang berarti akal atau budi. Kebudayaan dapat diartikan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan akal. Akal hanya dimiliki manusia sehingga hanya manusia lah yang memiliki kebudayaan. Budaya dalam arti yang lebih luas merupakan semua hasil cipta, rasa, karsa manusia. Budaya juga dapat berupa cara pandang dan sikap manusia terhadap lingkungannya. Perwujudan budaya tercermin dari pola hubungan antar individu dengan individu maupun dengan kelompoknya.

Secara harfiah kata politik berasal dari bahasa yunani Polisteia, Polis merupakan negara kota yaitu kesatuan masyarakat yang mengurus dirinya sendiri. Dalam bahasa arab, istilah politik diartikan sebagai „ siyasyah „ yang berarti Strategi Secara lebih luas politik yaitu bermacam-macam kegiatan yang berkenaan dengan tujuan dan cara-cara mencapai tujuan. Issac D’Israel mengatakan, politik sebagai seni memerintah manusia melalui mensiasati mereka. Berbicara mengenai politik maka berkaitan dengan: Negara, Kekuasaa, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, pembagian kekuasaan.
Atau dengan kata lain politik adalah :  berbagai macam kegiatan dalam suatu sistem politik / negara yang menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara

Dari pengertian budaya dan politik diatas dapat kita simpulkan mengenai pengertian budaya politik, yaitu cara pandang dan sikap warga negara terhadap system politik di negaranya.
atau dengan kata lain Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat di artikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya          
Sistem politik suatu negara selalu diliputi oleh berbagai perilaku politik yang ditampilkan oleh warga negaranya . Setiap perilaku yang ditampilkan mempunyai karakteristik tersendiiri yang berbeda satu sama lain. Dengan adanya cara pandang dan sikap yang berbeda dari setiap warga negara ini maka akan memunculkan tipe-tipe budaya politik.
Pengertian budaya politik menurut ahli:
1.   Rusadi Kantaprawira, budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.

2.  Gabriel A. Almond & Sidney Verba, dalam bukunya yang berjudul comparative political system tahun 1956. Tahun 1960-1970 Almond mengembangkan konsep budaya politik bersama Sidney Verba dan menghasilkan buku tentang budaya politik yaitu THE CIVIC CULTURE.Para pakar politik di Indonesia menerjemahkan konsep civic culture menjadi budaya politik atau kebudayaan politik.
Pada umumnya budaya politik diartikan sebagai orientasi dasar suatu masyarakat terhadap suatu sistem politik. Kehidupan politik tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat.Terhadap masalah politik setiap orang akan memberikan pendapat,pandangan, pengetahuan, sikap, perasaan dan penilaian yang berbeda, tergantung pribadi masing-masing.

3. Almond dan Powell,
Menyatakan bahwa budaya politik merupakan suatu konsep tersendiri dari sikap, nilai-nilai dan ketrampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat termasuk pola kecenderungan khusus serta pola kebiasaan yang terdapat pada kelompok masyarakat.

4. Almond dan Verba
Mengemukakan bahwa budaya politik merupakan sikap individu terhadap sistem politik dan komponen-komponennya, juga sikap individu terhadap peranan yang dapat dimainkan dalam sebuah sistem politik.

5. Alan  R. Ball
Budaya politik adalah susunan yang terdiri atas sikap, kepercayaan, emosi, dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik.
Berdasarkan pendapat-pendapat ini dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya budaya politik mencakup dua hal yaitu :
1.      orientasi warga negara terhadap obyek politik
2.      sikap warga negara terhadap peranannya sendiri dalam sistem politik.

Kata Orientasi bermakna luas meliputi ; melihat, mengenal, pandangan, pendapat, sikap, penilaian, pengetahuan, kepercayaan, keyakinan, dll.
Oleh karena itu Orientasi warga negara menurut G. Almond & B.Powell meliputi tiga komponen yaitu :
1.      orientasi kognitif, yaitu orientasi warga yang sifatnya kognitif atau pengetahuan seperti pengetahuan, wawasan, kepercayaan, dan keyakinan warga terhadap suatu obyek politik.
2.      orientasi  afektif , yaitu orientasi warga yang sifatnya efektif atau sikap seperti sikap-sikap, nilai – nilai dan perasaan warga terhadap obyek politik.
3.      Orientasi evaluatif, yaitu orientasi warga yang sifatnya evaluatif atau penilaian seperti pendapat dan penilaian warga terhadap obyek politik.

Obyek politik adalah hal yang dijadikan sasaran dari orientasi warga negara. Obyek politik meliputi tiga hal sebagai berikut :
a.       Obyek politik umum atau sistem politik secara keseluruhan meliputi sejarah bangsa, simbol negara, wilayah negara, kekuasaan negara, konstitusi negara, lembaga-lembaga negara.
b.      Obyek politik input, yaitu lembaga atau pranata politik yang termasuk proses input dalam sistem politik. Lembaga yang dimaksud adalah partai politik, kelompok kepentingan, organisasi masyarakat, pers, dukungan, dan tuntutan.
c.       Obyek politik output, yaitu lembaga atau pranata politik yang termasuk proses output dalam sistem politik. Seperti biokrasi, lembaga peradilan, kebijakan, putusan, undang-undang, dan peraturan.

Contoh Orientasi  politik
1.      Orientasi kognitif warga negara terhadap obyek politik umum dengan pertanyaan berikut
Berapa lama masa jabatan presiden di Indonesia ?
2.   Orientasi kognitif warga negara terhadap obyek politik input dengan pertanyaan berikut
            Ada berapa partai politik yang ikut dalam pemilu 9 April 2009 ?
      3.   Orientasi kognitif warga negara terhadap obyek politik output dengan pertanyaan berikut
            Percayakah anda bahwa kenaikkan BBM  akan meringankan beban negara ?
      4.   Orientasi afektif warga negara terhadap obyek politik umum dengan pertanyaan berikut
            Setujukah anda jika Presiden di Indonesia dipilih langsung oleh rakyat ?
      5.   Orientasi afektif warga negara terhadap obyek politik input dengan pertanyaan berikut
            Setujukah anda bila sekarang ini banyak warga yang menuntut dengan cara berdemo ?
      6.   Orientasi afektif warga negara terhadap obyek politik output dengan pertanyaan berikut
            Suka atau tidakkah anda jika sekarang pemerintah membatasi penggunaan BBM  pada rakyat ?
      7.   Orientasi evaluatif warga negara terhadap obyek politik umum dengan pertanyaan berikut
            Apa pendapat anda dengan adanya kasus korupsi yang melibatkan wakil rakyat  ?
      8.   Orientasi evaluatif warga negara terhadap obyek politik input dengan pertanyaan berikut
            Bagaimanakah penilaian anda terhadap kebebasan pers sekarang ?
      9.   Orientasi evaluatif warga negara terhadap obyek politik output dengan pertanyaan berikut
            Baik atau burukkah jika sekarang ini pemerintah mengimpor beras ?

Orientasi politik warga negara Indonesia dapat menghasilkan tiga jenis orientasi yaitu :
1.      Orientasi yang setia atau mendukung
2.      Orientasi yang apatis atau masa bodoh
3.      Orientasi yang menolak atau terasing

1.   Orientasi yang Setia atau Mendukung
      Seseorang tahu bahwa Presiden Indonesia sekarang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, ia sangat setuju dengan hal itu dan ia menilai bahwa ini merupakan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
2.   Orientasi yang Apatis atau Masa Bodoh
      Seseorang tahu bahwa Presiden Indonesia sekarang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, tetapi ia tidak  setuju,ia bersikap masa bodoh dan ia tidak mau berpendapat apakah itu baik atau jelek.
3.   Orientasi yang menolak atau Terasing
      Seseorang tahu bahwa Presiden Indonesia sekarang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, tetapi ia menolak hal tersebut,serta berpendapat itu buruk bagi perkembangan sistem demokrasi Indonesia.
Faktor yang mempengaruhi budaya politik yang berkembang di masyarakat :
1.      Tingkat pendidikan warga negara
Tingkat pendidikan warga negara yang baik merupakan pendidikan politik yang baik akan melahirkan budaya politik yang demokratis
2.      Tingkat Ekonomi
Tingkat ekonomi mempengaruhi perkembangan budaya politik,yaitu semakin sejahtra suatu masyarakat semakin tinggi tingkat partisipasi politiknya
3.      Reformasi Politik
Yaitu semangat pemegang kekuasaan untuk tetap memperbaiki sistem politik yang lebih baik
4.      Supremasi hukum
Adanya penegakan hukum yang adil, Independen,dan bebas akan melahirkan kepastian hukum sehingga menimbulkan budaya politik yang taat dan sadar hukum
5.      Media Komunikasi yang Independen
Pers dan media massa merupakan alat kontrol yang efektif dalam rangka menumbuhkan budaya politik yang sehat
Manfaat memahami budaya politik:
1.   Adanya sikap warga negara terhadap sistem politik yang mempengaruhi tuntutan-tuntutan, tanggapan, dukungan serta orientasinya terhadap sistem politik yang ada;
2.  Dapat mengerti dan memahami hubungan antara budaya politik dengan sistem politik atau faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran politik.
Berikut beberapa contoh dari nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia:
a.       Tidak boleh melangkahi kakak dalam melangsungkan pernikahan
b.      Saya yakin suatu saat nanti partai yang banyak ini akan berkurang karena tidak semua mendapat dukungan rakyat
c.       Tidak boleh membuang sampah sembarangan
d.      Bekerja giat supaya pimpinan senang
e.       Memilih partai politik yang sama dengan pimpinan supaya dinaikkan pangkatnya
f.       Sebelum tidur hendaknya berdo’a terlebih dahulu
g.       Mengawasi jalannya pemerintahan karena merupakan tanggung jawab setiap warga negara
h.      Memberikan tanggapan  terhadap penjelasan guru supaya mendapatkan perhatian yang lebih
i.        Mengikuti pemilu supaya tidak dianggap sebagai warga negara yang tidak bertanggung jawab
j.        Kebijakan pemerintah tidak perlu di kontrol karena kita hanyalah rakyat biasa yang tidak mempunyai kekuasaan apapun
           
     TIPE-TIPE BUDAYA  POLITIK

Budaya politik yang berkembang di dalam masyarakat sangat beragam. Hal ini dikarenakan orientasi dan peranan yang dimiliki oleh setiap masyarakat juga beragam.
Menurut sikap yang ditunjukkan, budaya politik bisa digolongkan dalam :
1.   Budaya Militan, yaitu budaya politik yang tidak memandang perbedaan sebagai suatu usaha memecahkan masalah, tetapi melihatnya sebagai usaha jahat dan menantang. Jika terjadi permasalahan selalu mencari kambing hitam, bukan penyebab terjadinya.
2.   Budaya Toleran, budaya politik yang lebih menekankan pada ide atau pemecahan masalah. Tipe ini selalu membuka pintu untuk kerja sama, bukan curiga terhadap seseorang.
Berdasarkan orientasi politiknya, Gabriel Almond dan Sidney Verba mengatakan budaya politik dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.      budaya politik parokial
2.      budaya politik subjek  atau kaula
3.      budaya politik partisifan

1.   Budaya Politik Parokial
      Budaya  Politik Parokial sering diartikan sebagai budaya politik yang sempit. Karena orientasi individu atau masyarakat masih sangat terbatas pada ruang lingkup atau wilayah tempat ia tinggal.Dengan kata lain, persoalan diluar wilayahnya tidak diperdulikannya.
Menurut Rusadi Kantaprawira, budaya politik parokial biasanya terdapat dalam system politik tradisional dan sederhana,dengan ciri khas yaitu belum adanya spesialisasi tugas atau peran, sehingga para pelaku politik belum memiliki peranan yang khusus.

Ciri-ciri budaya politik parokial  :
a.   warga Negara tidak menaruh minat terhadap obyek-obyek politik yang luas, kecuali yang ada disekitarnya
b.   warga tidak banyak berharap terhadap system politik yang ada
c.   berlangsung pada masyarakat tradisional, dan sederhana, contohnya masyarakat suku.
d.   belum adanya peran-peran politik yang khusus.

2.  Budaya Politik Subjek atau Kaula
        Masyarakat atau individu yang bertipe budaya politik subjek telah memiliki perhatian dan minat terhadap sistem politik. Hal ini diwujudkan dengan berbagai peran politik yang sesuai dengan kedudukannya. Akan tetapi peran politik yang dilakukannya masih terbatas pada pelaksanaan kebijakan pemerintah yang mengatur masyarakat,Individu atau masyarakat hanya menerima aturan tersebut secara pasrah.
Ciri-ciri budaya politik subjek atau kaula :
a.   warga menaruh kesadaran,minat, dan perhatian terhadap system politik pada umumnya dan terutama terhadap obyek politik output, sedangkan kesadaran terhadap input rendah
b.   warga menyadari sepenuhnya akan otoritas pemerintah
c.   masyarakat tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah dan tidak berdaya untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusannya.
d.   warga bersikap menerima saja putusan yang dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak boleh dikoreksi apalagi ditentang

3.   Budaya politik Partisipan
      Merupakan budaya politik yang sangat ideal. Dalam budaya politik partisipan individu atau masyarakat telah memiliki perhatian, kesadaran, minat serta peran politik yang sangat luas.Masyarakat mampu memainkan peran politik baik dalam proses input ( yang berupa pemberian tuntutan dan dukungan terhadap sistem politik ) maupun proses output ( pelaksanaan, penilaian,dan pengkritik setiap kebijakan dan keputusan politik pemerintah.
Ciri- ciri budaya politik Partisipan  :
a.   anggota masyarakat sangat berpartisifasif terhadap semua obyek politik, baik menerima atau menolak suatu obyek politik
b.   kesadaran bahwa masyarakat adalah warga negara yang aktif dan berperan sebagai aktivis
c.   warga negara menyadari akan peran, hak , kewajiban  dan tanggung jawabnya selaku warganegara
d.   tidak menerima begitu saja keadaan,tunduk pada keadaan,berdisiplin, tetapi dapat menilai dengan penuh kesadaran semua obyek politik.
e.   Warga harus mampu bersikap terhadap masalah atau  isu politik
f.    Warga memiliki kesadaran untuk taat pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan tanpa perasaan tertekan.
Contohnya budaya politik partisipan seperti membayar pajak tepat pada waktunya, mengikuti pemilu dengan menggunakan haknya sebagai warga Negara, mentaati peraturan lalu lintas dll .

Upaya untuk menerapkan budaya politik partisipan adalah dengan cara :
1.   Agar memiliki pengetahuan dan kepekaan terhadap masalah atau isu politik,kita membiasakan diri membaca dan melihat berita, dan berbicara tentang masalah politik di sekitar kita.
2.   Agar mampu bersikap dan menilai obyek politik, kita bisa membiasakan untuk berpendapat, berkomentar, jika ada isu politik yang muncul.
3.   Berlatih memberi usulan, masukan, dan kritikan terhadap suatu kebijakan
4.   Membiasakan diri untuk taat dan patuh pada peraturan yang memang telah disepakati

Orientasi politik seorang warga negara dapat menghasilkan tiga jenis orientasi yaitu :
1.      Orientasi yang setia atau mendukung
2.      Orientasi yang apatis atau masa bodoh
3.      Orientasi yang menolak atau terasing

1.   Orientasi yang Setia atau Mendukung
      Seseorang tahu bahwa Presiden Indonesia sekarang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, ia sangat setuju dengan hal itu dan ia menilai bahwa ini merupakan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
2.   Orientasi yang Apatis atau Masa Bodoh
      Seseorang tahu bahwa Presiden Indonesia sekarang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, tetapi ia tidak  setuju,ia bersikap masa bodoh dan ia tidak mau berpendapat apakah itu baik atau jelek.
3.   Orientasi yang menolak atau Terasing
      Seseorang tahu bahwa Presiden Indonesia sekarang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, tetapi ia menolak hal tersebut,serta berpendapat itu buruk bagi perkembangan sistem demokrasi Indonesia.

Tipe Budaya politik yang berkembang di Indonesia

Dalam kehidupan negara Indonesia, budaya politik kewarganegaraan belum berkembang menjadi budaya politik dominan. Terbukti rezim yang berkembang selama ini masih otoriter. Hal ini disebabkan budaya politik suatu negara tidak terlepas dari pengaruh nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat.

Nilai –nilai social yang ada dimasyarakat yang bisa mempengaruhi budaya politik yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut ;
  • Konfigurasi subkultur di Indonesia masih aneka ragam, misalnya, dalam menghadapi masalah perbedaan bahasa, agama, kelas, kasta yang semuanya relatif masih rawan/rentan.
  • Budaya politik Indonesia yang bersifat Parokial-kaula di satu pihak dan budaya politik partisipan di lain pihak, di satu segi masa masih ketinggalan dalam mempergunakan hak dan dalam memikul tanggung jawab politiknya yang mungkin di sebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan ikatan primordial.
  • Sikap ikatan primordial yang masih kuat berakar, yang di kenal melalui indikatornya berupa sentimen kedaerahan, kesukaan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu; purutanisme dan non puritanisme dan lain-lain.
  • kecendrungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme dan sifat patrimonial; sebagai indikatornya dapat di sebutkan antara lain bapakisme, sikap asal bapak senang.
  • Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.

Herbert Feith, Indonesia memiliki 2 budaya politik yang dominan :
            1. Aristokrasi Jawa
            2. Wiraswasta Islam
Clifford Geertz, antropolog dari Amerika mengadakan penelitian mengenai budaya politik yang berkembang di Indonesia (khususnya Jawa), yaitu:
1.   Budaya politik Abangan, budaya politik yang menekankan pada aspek animisme/
      kepercayaan roh halus. Budaya ini dapat ditemui pada masyarakat petani era 60-an dengan  
      tradisi selamatan.
2.  Budaya politik Santri, budaya politk yang menekankan pada aspek agama (islam).
     Masyarakat tipe ini sudah menjalankan ibadah dan ritual agama islam.
3.  Budaya politik Priyayi, budaya politk yang menekankan pada keluhuran tradisi. Kelompok 
      ini merupakan kebalikan dari abangan karena umumnya mereka adalah dari kalangan
      birokrat (pegawai pemerintah)
Disamping apa yang sudah disampaikan oleh Geertz, ada juga budaya politik yang berkembang pada era orde baru (Orba), seperti yang diungkapkan oleh Afan Gaffar, yaitu :

 budaya politik indonesia memiliki 3 ciri dominan
1.   Hierarki yang ketat, yaitu adanya tingkatan-tingkatan dalam kelas masyarakat (penguasa
      dengan rakyat biasa) Wong Gedhe dan Wong Cilik

Masyarakat Jawa, dan sebagian besar masyarakat lain di Indonesia, pada dasarnya bersifat hirarkis. Stratifikasi sosial yang hirarkis ini tampak dari adanya pemilahan tegas antara penguasa (wong gedhe) dengan rakyat kebanyakan (wong cilik). Masing-masing terpisah melalui tatanan hirarkis yang sangat ketat. Alam pikiran dan tatacara sopan santun diekspresikan sedemikian rupa sesuai dengan asal-usul kelas masing-masing. Penguasa dapat menggunakan bahasa 'kasar' kepada rakyat kebanyakan. Sebaliknya, rakyat harus mengekspresikan diri kepada penguasa dalam bahasa 'halus'. Dalam kehidupan politik, pengaruh stratifikasi sosial semacam itu antara lain tercemin pada cara penguasa memandang diri dan rakyatnya.

2.   Patronage (Patron),  merupakan salah satu budaya politik yang menonjol di Indonesia.Pola hubungan ini bersifat individual. yaitu interaksi timbal balik antara patron (pemilik kekuasaan, harta) dengan Klien (pemilik tenaga, dukungan, kesetiaan).
      Dalam kehidupan politik, tumbuhnya budaya politik semacam ini tampak misalnya di kalangan pelaku politik. Mereka lebih memilih mencari dukungan dari atas daripada menggali dukungn dari basisnya. Seperti majikan dengan buruh

3.   Neo-patrimonialistik, yaitu praktek politik yang meskipun memiliki atribut modern dan
      rasionalistik seperti birokrasi, namun perilaku tokohnya masih mencerminkan tradisi dan
      budaya patrimonial.
.
Ciri-ciri birokrasi modern:
·         Adanya suatu struktur hirarkis yang melibatkan pendelegasian wewenang dari atas ke bawah dalam organisasi
·         Adanya posisi-posisi atau jabatan-jabatan yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tegas
·         Adanya aturan-aturan, regulasi-regulasi, dan standar-standar formalyang mengatur bekerjanya organisasi dan tingkah laku anggotanya
·         Adanya personel yang secara teknis memenuhi syarat, yang dipekerjakan atas dasar karier, dengan promosi yang didasarkan pada kualifikasi dan penampilan.
Untuk menambah pemahaman mengenai Budaya politik dan tipe-tipe budaya politik kerjakanlah beberapa soal di bawah ini:

Jawaban soal Kirim  ke  Facebook ibu siti rifqah atau ke Email ibu ekoh_odi@yahoo.co.id
1.      Rumuskan kembali pemahaman anda pengertian budaya politik!
2.      Coba kalian perhatikan dengan seksama nilai-nilai manakah yang termasuk nilai budaya politik dari contoh nilai-nilai budaya yang ada !.
3.      Orientasi warga negara terdiri atas berapa komponen ? sebutkan!
4.      Bagaimanakah menurut pendapat kalian apakah budaya politik itu ada yang baik dan ada yang tidak baik ? coba kemukakan dengan contoh !.
5.      Apa yang dimaksud dengan obyek politik umum ?
6.      Jelaskan tipe-tipe budaya politik menurut G. Almond!
7.      Termasuk budaya politik apakah jika kita membayar pajak tepat waktu !
8.      Bagaimanakah budaya politik yang berkembang di Indonesia  menurut Clifford Geertz, khususnya bagi masyarakat Jawa  !
9.      Berikan alasan, mengapa di dalam kehidupan masyarakat ada sebagian yg memiliki budaya politik parokial !
10.  Berikan alasan, mengapa di dalam kehidupan masyarakat muncul tipe-tipe budaya politik!

Kamis, 19 Februari 2009

Konstitusi negara

Pengertian Konstitusi

Kata konstitusi secara etimologi berasal dari bahasa latin constitutio, bahasa Inggris constitution, bahasa Prancis constituer, bahasa Belanda constitutie, bahasa Jerman konstitution,yang artinya membentuk.Yang dimaksud membentuk disini yaitu membentuk,menata,dan menyusun suatu negara.

Aristoteles membedakan istilah „ Politea „ dan „ Nomoi „

Politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan Nomoi diartikan sebagai Undang – undang biasa.Keduanya berbeda,Politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi yaitu kekuasaan membentuk, sedangkan Nomoi hanya merupakan materi yang harus dibentuk.

Dalam pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.

Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan yang berwewenang dan ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti ; norma, kebiasaan,adat istiadat,dan konvensi.

Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :

1. Konstitusi dalam arti luas :

adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.

2. Konstitusi dalam arti sempit :

Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar.Di Indonesia disebut juga dengan UUD 1945.

Tujuan Konstitusi

Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :

a. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik

b. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme

Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi

Dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara. Dengan dasar negara suatu pemerintahan negara menjadi terarah dan teratur,sehingga tujuan nasional dapat tercapai dengan baik. Dasar negara Indonesia adalah „ Pancasila „

Pancasila menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi di Indonesia. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara. Dan menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Dengan demikian maka hubungan dasar negara dan konstitusi adalah :

· konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara

· konstitusi bersumber dari dasar negara atau dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi

· Isi dan tujuan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara.

B. Substansi Konstitusi Negara

Konstitusi merupakan aturan dasar atau aturan pokok negara. Sebagai aturan pokok negara,konstitusi negara berisi aturan – aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan bernegara.Aturan dasar tersebut merupakan implementasi atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasar negara.

Konstitusi negara kita adalah Undang-undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat,tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.

Substansi konstitusi negara dapat kita lihat pada isi Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok,atau garis-garis besar tentang penyelenggaraan Negara,sedangkan aturan yang menjelaskannya diserahkan pada Undang-undang yang lebih mudah membuat,mengubah,dan mencabutnya.

UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah konstitusi Negara RI saat ini

1. Unsur – unsur konstitusi negara

Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi,atau Undang-Undang Dasar,maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif ( kekuasaan menjalankan UU, kekuasaan membuat UU, kekuasaan mengadili pelanggaran UU )

2. Hak-hak asasi manusia

3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar

4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak dikehendaki.

2. Klasifikasi Konstitusi di Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia berisi atau memuat juga hal-hal yang disebutkan diatas.

Hal-hal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945,antara lain sebagai berikut :

1. Hal-hal yang bersifat umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara

2. Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara,hubungan antar lembaga negara,fungsi,tugas,hak,dan kewenangannya.

3. Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negar,yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya,atau hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya

4. Konsepsi atau cita-cita negara dalam berbagai bidang, misalnya pendidikan,kesejahtraan,ekonomi,sosial, dan pertahanan.

5. Hal mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.

6. Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.

Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan PeraturanPerundang-undangan menyatakan bahwa materi muatan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945 meliputi :

1. hak asasi manusia

2. hak dan kewajiban warga Negara

3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara

4. wilayah Negara dan pembagian daerah

5. kewarganegaraan dan kependudukan

6. keuangan Negara

7. bahasa Negara ( identitas Negara )

8. bendera Negara ( identitas Negara )

9. lambing Negara ( identitas Negara )

10. semboyan Negara ( identitas Negara )

11. lagu kebangsaan ( identitas Negara )

3. Implementasi Dasar Negara kedalam konstitusi atau UUD 1945

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi sumber hukum bagi adanya Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus terwujud dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, isi pasal Undang-Undang Dasar 1945 dijiwai oleh Pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai Dasar Negara tercantum dalam pembukaan Undang –Undang Dasar 1945 pada alenia ke IV. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijabarkan kedalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 seperti :

1. Tafsir UUD 1945,harus dilihat dari sudut dasar filsafat Pancasila

2. Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang terkandung dasar negara

3. Interpretasi pelaksanaan Undang-Undang harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dasar negara

4. Interpretasi pelaksanaan Undang – Undang harus lengkap dan menyeluruh,artinya meliputi seluruh perundang-undangan dibawah Undang-Undang.

5. Seluruh kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar negara.

Sebelum dilakukan perubahan atau diamandemen, UUD 1945 terdiri atas tiga bagian yaitu

1. Pembukaan

2. Batang tubuh yang terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

3. Penjelasan

Setelah terjadi 4 kali perubahan, UUD 1945 terdiri atas 2 bagian yaitu

    1. Pembukaan
    2. Pasal – pasal ( sebagai ganti istilah batang tubuh ) terdiri atas 21 Bab, 73 pasal,170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

Penugasan / Latihan Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !

1. Materi apa sajakah yang termuat dalam UUD 1945 ? Sebutkan !

2. Sebutkan Unsur –unsur konstitusi suatu negara ?

3. Pasal berapakah dalam UUD 1945 yang mengatur tentang identitas negara RI ?

4. Jelaskan hal-hal apa sajakah yang dimuat dalam Konstitusi/UUD 1945 ?

5. Jelaskan perbedaan sistimatika UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen ?

6. Bagaimanakah substansi konstitusi negara RI ? jelaskan dengan singkat !