Kamis, 19 Februari 2009

Konstitusi negara

Pengertian Konstitusi

Kata konstitusi secara etimologi berasal dari bahasa latin constitutio, bahasa Inggris constitution, bahasa Prancis constituer, bahasa Belanda constitutie, bahasa Jerman konstitution,yang artinya membentuk.Yang dimaksud membentuk disini yaitu membentuk,menata,dan menyusun suatu negara.

Aristoteles membedakan istilah „ Politea „ dan „ Nomoi „

Politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan Nomoi diartikan sebagai Undang – undang biasa.Keduanya berbeda,Politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi yaitu kekuasaan membentuk, sedangkan Nomoi hanya merupakan materi yang harus dibentuk.

Dalam pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.

Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan yang berwewenang dan ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti ; norma, kebiasaan,adat istiadat,dan konvensi.

Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :

1. Konstitusi dalam arti luas :

adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.

2. Konstitusi dalam arti sempit :

Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar.Di Indonesia disebut juga dengan UUD 1945.

Tujuan Konstitusi

Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :

a. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik

b. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme

Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi

Dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara. Dengan dasar negara suatu pemerintahan negara menjadi terarah dan teratur,sehingga tujuan nasional dapat tercapai dengan baik. Dasar negara Indonesia adalah „ Pancasila „

Pancasila menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi di Indonesia. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara. Dan menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Dengan demikian maka hubungan dasar negara dan konstitusi adalah :

· konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara

· konstitusi bersumber dari dasar negara atau dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi

· Isi dan tujuan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara.

B. Substansi Konstitusi Negara

Konstitusi merupakan aturan dasar atau aturan pokok negara. Sebagai aturan pokok negara,konstitusi negara berisi aturan – aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan bernegara.Aturan dasar tersebut merupakan implementasi atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasar negara.

Konstitusi negara kita adalah Undang-undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat,tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.

Substansi konstitusi negara dapat kita lihat pada isi Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok,atau garis-garis besar tentang penyelenggaraan Negara,sedangkan aturan yang menjelaskannya diserahkan pada Undang-undang yang lebih mudah membuat,mengubah,dan mencabutnya.

UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah konstitusi Negara RI saat ini

1. Unsur – unsur konstitusi negara

Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi,atau Undang-Undang Dasar,maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif ( kekuasaan menjalankan UU, kekuasaan membuat UU, kekuasaan mengadili pelanggaran UU )

2. Hak-hak asasi manusia

3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar

4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak dikehendaki.

2. Klasifikasi Konstitusi di Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia berisi atau memuat juga hal-hal yang disebutkan diatas.

Hal-hal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945,antara lain sebagai berikut :

1. Hal-hal yang bersifat umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara

2. Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara,hubungan antar lembaga negara,fungsi,tugas,hak,dan kewenangannya.

3. Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negar,yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya,atau hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya

4. Konsepsi atau cita-cita negara dalam berbagai bidang, misalnya pendidikan,kesejahtraan,ekonomi,sosial, dan pertahanan.

5. Hal mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.

6. Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.

Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan PeraturanPerundang-undangan menyatakan bahwa materi muatan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945 meliputi :

1. hak asasi manusia

2. hak dan kewajiban warga Negara

3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara

4. wilayah Negara dan pembagian daerah

5. kewarganegaraan dan kependudukan

6. keuangan Negara

7. bahasa Negara ( identitas Negara )

8. bendera Negara ( identitas Negara )

9. lambing Negara ( identitas Negara )

10. semboyan Negara ( identitas Negara )

11. lagu kebangsaan ( identitas Negara )

3. Implementasi Dasar Negara kedalam konstitusi atau UUD 1945

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi sumber hukum bagi adanya Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus terwujud dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, isi pasal Undang-Undang Dasar 1945 dijiwai oleh Pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai Dasar Negara tercantum dalam pembukaan Undang –Undang Dasar 1945 pada alenia ke IV. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijabarkan kedalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 seperti :

1. Tafsir UUD 1945,harus dilihat dari sudut dasar filsafat Pancasila

2. Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang terkandung dasar negara

3. Interpretasi pelaksanaan Undang-Undang harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dasar negara

4. Interpretasi pelaksanaan Undang – Undang harus lengkap dan menyeluruh,artinya meliputi seluruh perundang-undangan dibawah Undang-Undang.

5. Seluruh kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar negara.

Sebelum dilakukan perubahan atau diamandemen, UUD 1945 terdiri atas tiga bagian yaitu

1. Pembukaan

2. Batang tubuh yang terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

3. Penjelasan

Setelah terjadi 4 kali perubahan, UUD 1945 terdiri atas 2 bagian yaitu

    1. Pembukaan
    2. Pasal – pasal ( sebagai ganti istilah batang tubuh ) terdiri atas 21 Bab, 73 pasal,170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

Penugasan / Latihan Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !

1. Materi apa sajakah yang termuat dalam UUD 1945 ? Sebutkan !

2. Sebutkan Unsur –unsur konstitusi suatu negara ?

3. Pasal berapakah dalam UUD 1945 yang mengatur tentang identitas negara RI ?

4. Jelaskan hal-hal apa sajakah yang dimuat dalam Konstitusi/UUD 1945 ?

5. Jelaskan perbedaan sistimatika UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen ?

6. Bagaimanakah substansi konstitusi negara RI ? jelaskan dengan singkat !

1 komentar:

rizky al ghifary mengatakan...

thanks for u tugas ku jadi selesai semua,dened